Riau, ham.go.id – Tim pelayanan komunikasi masyarakat dari Ditjen HAM di bawah pimpinan Kortini J.M Sihotang melakukan rapat koordinasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kanwil Kemenkumham Riau, Kamis (25/04).
Rapat yang dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, membahas beberapa permasalahan, antara lain: permasalahan tanah ulayat atau tanah adat dan pencopotan jabatan kepala desa.
Tim Ditjen HAM yang berkoordinasidengan Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Riau mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas beberapa permasalahan tersebut yakni dari Polda Riau yang dihadiri pejabat Bareskrim Polda Riau, Pengadilan Negeri Bangkinang, BPN Bengkalis dan PTPN Riau.