Tanah Merah, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw, didampingi Kasubid Pemajuan HAM Idawati Parapak, serta JFT/JFU Bidang HAM mengunjungi Cabang Rumah Tahanan Negara Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel, Kamis (25/04).
Kunjungan tersebut bertujuan memberikan Sosialiasi Rencana Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Pembekalan kepada Para Petugas dan CPNS Cabang Rutan Tanah Merah tentang Pemahaman HAM, sosialisasi standar pelayanan publik berbasis HAM serta peningkatan Disiplin sebagai budaya kerja. Kegiatan Sosialisasi dan pembekalan tersebut bertempat di Aula Cabang Rutan Tanah Merah dan dihadiri oleh CPNS, Pejabat struktural dan Staf serta petugas Jaga Cabang Rutan Tanah Merah.
Dalam sambutan Kacab Rutan yang disampaikan Oleh Plh.Kacab Rutan Marlando Sitorus merasa bersyukur atas kedatangan Pimti Kanwil Kemenkumham Papua dalam Hal ini Kadiv Yankumham ke Cabang Rutan Tanah Merah. Dengan adanya pembekalan terkait Hak Asasi Manusia kepada Para Petugas serta CPNS Cabang Rutan diharapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai pembina pelanggar hukum tetap berpedoman pada protap serta memegang teguh nilai-nilai HAM.
“Kami bersyukur atas kunjungan dari Bapak Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ke UPT kami, dengan kunjungan bapak serta materi yang akan bapak sampaikan kiranya dapat menambah wawasan kami selaku Para Pembinan Pelanggar Hukum terkait HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari terutama bagi CPNS Cabang Rutan Tanah Merah” ujar Marlando Sitorus.
Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Max Wambrauw,S.H.,M.H dalam Sosialiasi tersebut menyampaikan pentingnya pemahaman terkait HAM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari bagi ASN Cabrut Maupun CPNS.
“Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai Aparatur Sipil Negara Kementerian Hukum dan HAM diwajibkan bersikap sesuai dengan tata nilai Profesional,Akuntabel,Sinergi,Transparan,Inovatif (PASTI). Dalam penerapan tata nilai PASTI tersebut petugas pemasyarakatan juga perlu memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), baik itu Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, maupun Hak Keluarga yang ingin mengunjungi WBP. Perlu rekan-rekan ketahui bahwa HAM merupakan Hak Dasar Manusia, dan hal tersebut dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu dalam melakukan pelayanan publik bagi pengunjung/Keluarga WBP hendaknya memperhatikan Standar Pelayanan Publik Berbasis HAM diantaranya Ruang Laktasi bagi ibu menyusui, ruang bermain anak, Sarana dan Prasarana bagi penyandang disabilitas, ruang besuk serta Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang rencana nya akan di bentuk Pos Yankomas di Cabrut Tanah Merah” ujar Max Wambrauw.
Lebih lanjut dikatakan terkait Disiplin pegawai, Pejabat maupun senior di cabang Rutan adalah Role Model bagi CPNS. Untuk itu wajib hukumnya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari memberikan teladan yang baik bagi juniornya
“Kepada seluruh pejabat maupun staf serta petugas jaga di Cabang Rutan Tanah Merah diharapkan agar memberikan contoh yang baik bagi adik-adik CPNS dalam hal perilaku, Disiplin Kerja serta dalam membina WBP. Hal ini pun berlaku bagi Adik-adik CPNS dalam membina WBP hendaknya menjalin Koordinasi,Sinergitas dan Kolaborasi bersama para senior maupun pejabatnya, agar tercipta situasi kerja yang aman,nyaman dan kondusif”. Ungkap Max Wambrauw.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pejabat Struktural,Staf,Petugas Jaga dan CPNS Cabang Rutan Tanah Merah.