Samarinda, ham.go.id – Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, RR. Risma Indriyani menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Aksi HAM Daerah 2018 dan Pelaporan Aksi HAM tahun 2019. Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (30/04).
Aksi HAM 2018-2019 Disusun sebagai lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Peraturan Presiden No. 75/2015 tentang RANHAM 2015-2019. Terdiri dari 46 aksi, termasuk 5 aksi yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah ( 5 Aksi Provinsi dan 4 Aksi Kabupaten/Kota). Fokus aksi HAM 2018-2019: Anak, Perempuan, Penyandang disabilitas, dan Masyarakat Adat.
Menurut Sesditjen HAM, “Pada dasarnya, partisipasi K/L dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Aksi HAM 2018 cukup baik tinggal ditingkatkan Konsistensi Daerah untuk pelaporan Aksi HAM,” ungkapnya.
Mengenai permasalahan yang sering terjadi Risma menyampaikan, “Masih ada daerah yang belum melaporkan Aksi HAM nya sesuai dengan format laporan yang sudah disampaikan melalui SE Mendagri,” jelasnya.
Aksi HAM Daerah 2018-2019 diantaranya, Harmonisasi produk hukum daerah agar berbasis HAM, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi), Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran serta Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.
Selain Sesditjen HAM, hadir juga Kepala Subdit Kerja Sama Dalam Negeri Wilayah II, Sofia Alatas dan turut hadir Pejabat dan Pegawai Bidang HAM di Kanwil Kemenkumham Prov Kaltim serta perwakilan dari Kabupaten/Kota Prov. Kaltim. (Humas Ditjen HAM)