Pembahasan Policy Brief tentang Institusionalisasi Hak Asasi Manusia di Tingkat Daerah melalui Penghargaan KKP HAM

Jakarta, ham.go.id – Dirjen HAM, Mualimin Abdi, memimpin rapat pembahasan policy brief tentang institusionalisasi hak asasi manusia di tingkat daerah melalui penghargaan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia, Selasa (14/5). Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Dirjen HAM tersebut mengundang kepala pusat penelitian dan pengembangan HAM (Kapus HAM) beserta para peneliti penyusun policy brief dari Balitbang Kemenkumham.

Mualimin Abdi memberikan sejumlah masukan terhadap policy brief yang telah disusun oleh tim dari Balitbang Kemenkumham. Sejatinya, policy brief yang disusun oleh tim dari Balitbang Kemenkumham bertujuan untuk mengulas Permenkumham no. 34 tahun 2016 tentang Kriteria Kab/Kota Peduli HAM (KKPHAM).

Dirjen HAM menyatakan bahwa permenkumham tersebut merupakan ide orisinal dari Ditjen HAM. “Berbeda dengan Adipura, KKPHAM ini bukan kontestasi pak, jadi jika sudah memenuhi maka kabupaten/kota bisa mendapat penghargaan tersebut,” ucap Dirjen HAM di hadapan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM.

Dirjen HAM juga turut memaparkan mengenai proses penilaian KKPHAM. Menurutnya, proses penilaian KKPHAM tidak sesederhana yang dipikirkan. Ada 83 indikator yang mesti dipenuhi.

Pada kesempatan yang sama, Kapus HAM Balitbangkumham, Agusta Konsti Embly mengapresiasi kerjasama antara Ditjen HAM dan Balitbang Kemenkumham mengenai penelitian terhadap Permenkumham no. 34 tahun 2016 tersebut. Dalam penelitian tersebut, diakui Embly, merupakan upaya Balitbang Kemenkumham untuk mendukung kinerja Ditjen HAM utamanya berkenaan dengan KKPHAM.

Dalam rapat pembahasan policy brief tersebut, juga turut dihadiri sejumlah pimpinan tinggi pratama dan para pejabat di lingkungan Ditjen HAM. (Humas Ditjen HAM)