Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas implementasi Permenkumham No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Ditjen HAM tengah menyusun sebuah sistem verifikasi berbasis aplikasi.
Sehubungan dengan agenda tersebut, Ditjen HAM menyelenggarakan rapat dalam rangka uji coba aplikasi yang dinamai apliksi P2HAM (pelayanan publik berbasis HAM). Dirjen HAM, Mualimin Abdi memimpin rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Dirjen HAM tersebut, Jumat (17/5). Turut hadir pula para pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen HAM.
Menurut Dirjen HAM, verifikasi lapangan dipandang perlu selain melalui aplikasi. Hal tersebut, tutur Mualimin, bertujuan agar validitas data yang akan diolah bisa lebih baik. Dirjen HAM memberikan beberapa masukan termasuk mengenai logo aplikasi. “Jangan sampai kita dikritik masyarakat karena logo yang kurang tepat,” ucap Mualimin
Selain itu, Dirjen HAM menginstruksikan kepada Direktur Instrumen untuk segera menyiapkan hal-hal berkaitan denfan rencana pelaksanaan sosialisasi aplikasi P2ham.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga mengungkapkan bahwa aplikasi yang tengah disusun akan sangat membantu kinerja tim verifikator. “Harapannya dengan adanya aplikasi maka kualitas penilaian terkait pelayanan publik berbasis HAM akan semakin baik dan objektif,” imbuh Timbul.
Setelah Dirjen HAM dan Direktur Instrumen HAM memberikan sambutan, Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik, Temmanengnga memaparkan mengenai cara kerja aplikasi P2HAM.
Direncanakan, setelah melakukan sosialisasi ke seluruh Kanwil Kemenkumham melalui teleconference, aplikasi P2HAM akan bisa segera dimanfaatkan. “Insya Allah, sesudah sosialisasi, minggu depan aplikasi sudah bisa kita gunakan,” kata Temma pada tim Humas. (Humas Ditjen HAM)