Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan amanat dari Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Perlindungan Khusus Anak.
Kegiatan ini merupakan Rapat kedua yang dibuka langsung oleh Dermawan, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Royal Bogor pada tanggal 20-21 Mei 2019 ini untuk membahas tentang sistematika dan substansi RPP tersebut. Rapat ini diikuti oleh Kementerian dan Lembaga terkait yang bertanggung jawab dan berperan penting dalam Perlindungan anak.
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Sub Direktorat Instrumen Hak Kelompok Rentan, menyampaikan dan memberikan masukan terkait RPP ini. Bahwa dari 15 jenis perlindungan khusus anak tersebut poin-poin mana saja yang sudah diatur dalam peraturan lain, sehingga dipastikan ke depannya tidak ada peraturan baru yang substansinya sama atau bahkan bertabrakan dengan peraturan sebelumnya.
Abubakar, Plh Kasubdit Rentan menyampaikan bahwa dengan adanya RPP ini diharapkan pemerintah bisa maximal dalam melindungi hak-hak anak ke depan, sehingga apa yang sudah di atur dalam UU Perlindungan anak bisa dilaksanakan dengan baik, seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjaga dan melindungi masa depan anak bangsa. (WF)