Rapat Inventarisasi dan Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah Usulan Perspektif HAM

Yogyakarta, ham.go.id -Untuk menginventarisasi serta mengidentifikasi Produk Hukum Daerah yang berperspektif HAM dan yang mempunyai resistensi atau berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), diadakanlah rapat Inventarisasi dan Identifikasi Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I Yogyakarta, Rabu(22/5).

Rapat yang dipimpin oleh Purwanto Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kanwil tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil koordinasi terkait Program Pembentukan (Propem) Peraturan Daerah (Perda) dengan Sekretariat DPRD DIY, Bagian Hukum Kota Yogyakarta, Biro  Hukum Setda Pemda DIY dan Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. Laporan disampaikan oleh 2 (dua) pegawai yang sudah ditunjuk sebelumnya yaitu dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan Jabatan Fungsional Umum Bidang HAM.

“Dari data tersebut, yang sudah bisa dilakukan assesment yaitu dokumen dari DPRD Provinsi DIY, karena sudah lengkap dari judul, materi muatan apa yang akan diatur dan keterkaitan dengan Perundang-undangan serta perspektif HAM,” ujar Purwanto menanggapi laporan tersebut.

Selain itu, juga harus sesuai dengan 10 prinsip hak dasar HAM, sehingga Propem Perda bisa diassesment sesuai dengan Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Pemuatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota menurut Purwanto belum lengkap karena masih dalam bentuk judul saja, materi terkait dengan produk hukum daerah yang akan diatur belum ada. “Diharap supaya bisa dilengkapi dokumen tersebut untuk Propem Perda Kabupaten/Kota seperti dokumen Propem Perda Provinsi,” ucap Purwanto.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil.   Diharapkan Perancang terlibat untuk dapat mengintegrasikan nilai-nilai HAM dalam penyusunan Raperda, tidak hanya mensinkronkan dengan peraturan diatasnya tetapi juga harus sesuai dengan parameter HAM.

Hal tersebut merupakan salah satu bentuk upaya mengantisipasi dalam perumusan, pembentukan peraturan perundang-undangan, mana yang merupakan kewenangan Provinsi dan Kabupaten, mana yang cukup dengan Pergub, Perkab, atau Perwal.

“Untuk parameter HAM tersebut diharapkan dapat segera disampaikan kepada seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil ini agar lebih mudah mengintegrasikan ke dalam proses perancangan dan penyusunan peraturan perundang-undangan,” pungkas Purwanto. (Humas Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta – Yogya Pasti Istimewa)

Post Author: kanwildiy