Jakarta, ham.go.id – Direktorat Yankomas mengadakan kegiatan Audiensi/ Mediasi antara Pihak Penyampai Komunikasi dengan Pihak BCA Finance membahas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT. BCA Finance terhadap Penyampai Komunikasi dan keluarga, bertempat di Ruang Rapat Direktorat Yankomas Lantai 4, Kamis (23/05). Permasalahan terkait penagihan dengan cara kekerasan dan melawan hukum oleh oknum debt collector baik secara lisan, tertulis, maupun secara langsung dengan mendatangi rumah Penyampai Komunikasi. Rapat dipimpin Direktur Yankomas. Dihadiri Pejabat Administrator, Pengawas, dan Pelaksana pada Subdit Yankomas Wilayah II. Dari Pihak BCA Finance diwakili oleh Corporate Legal dan Head Collection sedangkan Penyampai Komunikasi didampingi oleh pengacara dari Kantor Hukum HT & Partners. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi pertama dengan pihak BCA Finance pada 30 April 2019.
Di dalam Rapat Audiensi ini diperoleh poin-poin penting yaitu :
- Penyampai Komunikasi ingin pihak PT. BCA Finance mengganti semua biaya pengobatan anaknya.
- Penyampai Komunikasi bersedia untuk mengembalikan kendaraan bermotor roda empat merk Nissan Type Serena kepada pihak PT. BCA Finance Pondok Indah.
- Penyampai Komunikasi meminta apabila kendaraan bermotor roda empat merk Nissan Type Serena dikembalikan maka pembayaran DP beserta cicilan dikembalikan semua beserta kompensasi biaya rumah sakit yang telah dikeluarkan.
- Pihak BCA Finance menyatakan bahwa pihak manajemen sangat terbuka dengan masalah ini dan dapat mengganti kompensasi biaya rumah sakit apabila pihak penyampai komunikasi melunasi semua tunggakan pembayaran dan sampai saat ini juga manajemen tidak menarik kendaraan bermotor roda empat merk Nissan Type Serena milik Penyampai Komunikasi.
- Pihak BCA Finance menyampaikan bahwa pihak penyampai komunikasi dapat mengajukan proposal terkait ganti rugi atau kompensasi tersebut dan nantinya ditembuskan kepada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan oleh Pihak BCA Finance akan diberikan kepada Manajemen BCA Finance Pondok Indah untuk nantinya diberikan jawaban.
- Penyampai Komunikasi menyetujui dan akan mengajukan proposal yang nantinya akan ditembuskan kepada Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat. (Roni)