Ditjen HAM Launching Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM menyelenggarakan Launching aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Rabu, (29/5). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM ini diselenggarakan melalui teleconference.

Mewakili Dirjen HAM, Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga membuka acara launching aplikasi tersebut. “Sebelumnya, penilaian Permenkumham no 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dilakukan secara manual. Untuk sekarang kita sudah mulai berbasis IT (melalui aplikasi),” ujar Timbul di ruang rapat utama Ditjen HAM.

Pada acara launching aplikasi, Timbul menuturkan bahwa pihaknya juga akan memberikan penjelasan mengenai cara penggunaan aplikasi tersebut. Sehubungan dengan itu, Direktur Instrumen menginstruksikan Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik untuk menjelaskan penggunaan aplkasi.

Selain menjelaskan penggunaan aplikasi, Kasubdit Instrumen Hak Sipil dan Politik,Temmanengnga, mengutarakan perbedaan proses penilaian dibanding tahun lalu. “Tahun ini penilaian pelayanan publik berbasis HAM akan melibatkan pihak eksternal seperti akademisi,masyarakat sipil, Ombudsman dan KemenpanRB. Selain itu, penilaian P2HAM jug memperhatikan penilaian WBK/WBBM yg dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal,” ujar Temma pada para peserta launching.

Usai memaparkan penggunaan aplikasi, diadakan sesi tanya jawab dengan peserta dari seluruh kanwil. Persoalan anggaran mencuat dalam diskusi. Merespon kekhawatiran pihak Kanwil, Timbul Sinaga menyampaikan tahun depan Ditjen HAM telah mengusulkan anggaran agar implementasi pelayanan publik berbasis HAM dengan lebih baik. Adapun tahun ini, diharapkan bisa melakukan kerja sama dengan Ditjen AHU.

“Adanya Permenkumham ini (Permenkumham no. 27 tahun 2018) bertujuan agar UPT-UPT bisa berbasis HAM,” imbuh Timbul.

Dalam kegiatan launching kali ini, turut hadir di ruang rapat utama Ditjen HAM yaitu sejumlah pejabat tinggi pratama beserta jajarannya. (Humas Ditjen HAM)