Kunjungan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM ke Lapas Kelas IIA, Rutan Kelas IIB dan Kanim Kelas I TPI Banda Aceh

BANDA ACEH – Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Suparno melakukan lawatan ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Rutan Kelas IIB Banda Aceh dan Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, Kamis (20/6) . Kunjungan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Sasmita, Kepala divisi keimigrasian M. Adnan dan Kepala Bidang HAM Irfan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Dalam kesempatan ini, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM beserta rombongan melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, antara lain maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, jalan landau, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

Usai memeriksa beberapa area pelayanan publik, Direktur diseminasi dan penguatan HAM juga mengecek kesiapan petugas. Kesiapan ini dalam hal memberikan pelayanan kepada kelompok rentan serta ketersediaan tenaga kesehatan. Kepatuhan seluruh pegawai baik pejabat maupun pelaksana juga tidak luput dari perhatian. (Red: Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)

Post Author: operator.info2