Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Salahudin, menghadiri Dialog Publik Mekanisme Pencegahan Penyiksaan di hotel Aryaduta, Selasa (25/6). Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Komnas HAM dalam rangka memperingati Hari Anti Penyiksaan.
Dalam kegiatan tersebut, Komnas HAM memaparkan laporan eksekutif terkait pemantauan di tempat-tempat penahanan seperti di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan dan Rumah Detensi Imigrasi. Secara simbolis, Direktur Informasi HAM menerima laporan tersebut disaksikan oleh LPSK, Ombudsman, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Menanggapi hasil laporan eksekutif tersebut, Salahudin mengapresiasi laporan yang telah disusun. Lebih lanjut menurutnya, pencegahan tindak penyiksaan merupakan komitmen negara dalam rangka menjalankan amanat tertulis dalam konstitusi. Diakui Salahudin, dalam perjalanannya, upaya pemerintah untuk mewujudkan amanat dari Konvensi Anti Penyiksaan ini dirasakan belum maksimal.
“Hal tersebut menjadi pendorong bagi pemerintah untuk memperkuat komunikasi, koordinasi dan kerja sama terkait pelaksanaan pengawasan dan pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia, melalui Nota Kesepahaman dengan 5 (lima) lembaga nasional independen, yang ditandatangani pada tanggal 27 April 2016,” ucap Salahudin.
Merespon adanya dorongan untuk meratifikasi OPCAT, Direktur Informasi HAM menjelaskan terdapat tantangan untuk melaksanakannya. “Pemerintah Indonesia melakukan deklarasi maupun reservasi pada Pasal 20 dan 30 CAT. Dimana Indonesia tidak mengakui kewenangan Komite Menentang Penyiksaan untuk melakukan penyelidikan, jika ada petunjuk yang kuat bahwa telah atau terus terjadi penyiksaan secara sistematik di wilayah Indonesia,” imbuh salahudin.
Sebagai informasi, Ditjen HAM telah menyelenggarakan sejumlah pelatihan bagi aparat penegak hukum bekerjasama dengan Kedutaan Besar Swiss termasuk dalam kaitannya dengan Konvensi Anti-Penyiksaan. Selain itu, Ditjen HAM juga telah menyusun modul mengenai konvensi anti penyiksaan bagi Aparat Penegak Hukum. (Humas Ditjen HAM)