Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Instrumen HAM mengisi kegiatan FGD (Focus Group Discussion) Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Dari Perspektif HAM Tahun 2019 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Kamis (27/06).
FGD ini dihadiri oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sumut, Sekretariat DPRD Kota Medan, Biro Hukum Provinsi Sumut, Biro Hukum Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Bagian Hukum Kota Medan, Bagian Hukum Kota Binjai, Bagian Hukum Kabupaten Deli Serdang, Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumut, Dosen Fakultas Hukum UMSU, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik St. Thomas Medan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri.
Rapat dibuka langsung oleh Kadiv. Yankum dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM sebagai perangkat pemerintahan melakukan koordinasi ke Pemda Kabupaten dan Kota untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi PHD yang serta melakukan inventarisasi rancangan PHD sesuai propemperda tahun berjalan, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 45 dan UU No. 39 Tahun 1999, bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.
Timbul Sinaga, selaku Direktur Instrumen HAM menyampaikan harapannya kedepan agar melalui kegiatan FGD ini, pemerintah daerah kabupaten/kota dapat memahami muatan nilai-nilai HAM untuk diterapkan dalam perencanaan dan pembentukan produk hukum daerah yang berprespektif HAM, agar ke depan produk-produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan instrumen HAM yang ada.
Selain dari Ditjen HAM FGD ini diisi juga oleh Ketua APHTN-HAN Sumut, Mirza Nasution dengan Asas Materi Muatan Dalam Pembentukan Perda Melalui Pembadanan Nilai-nilai Pancasila dan bertindak sebagai moderator Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede.