Sosialisasi Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 Tingkatkan Pemahaman Pelayanan Publik Berbasis HAM

Yogyakarta, ham.go.id – Upaya untuk meningkatkan pemahaman pelayanan publik berbasis HAM, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kamis(27/06).

Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh narasumber dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Suparno di Aula Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

“Pelayanan publik berbasis HAM merupakan tanggung jawab negara dan tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah,” ujar Suparno.

Aparatur pemerintah berkewajiban untuk pemenuhan memberikan 10 hak dasar salah satu upaya adalah dengan menerbitkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

Adanya Permenkumham ini juga bertujuan untuk menjadikan pemerintah yang baik serta adanya transaparansi.

Dalam melaksanakan Permenkumham tersebut memang masih ditemui banyak kendala, diantaranya penyediaan infrastruktur UPT yang masih sulit untuk direalisasikan karena keterbatasan anggaran.

“Tetapi banyak hal yang bisa dilakukan tanpa anggaran salah satu contoh yaitu bagaimana cara merubah sikap perilaku petugas yang melayani dengan pendekatan nilai HAM,” lanjutnya

Kongkretnya bagaimana petugas dalam menangani warga binaan yang termasuk kelompok rentan yaitu perempuan, anak, kaum disabilitas, dan orang tua.

Pada tahun 2020 harapannya seluruh UPT khusunya jajaran Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta dapat berpartisipasi dan masuk ke dalam kategori Permen yang pada nantinya mendapat penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tentunya dengan memberikan pelayanan publik berbasis HAM yang sesuai dengan parameter yang diatur di Permenkumham tersebut. (Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja PASTI Istimewa)

Post Author: operator.info2