Yogyakarta, ham.go.id – Untuk melaksanakan program utama Pelayanan Publik Berbasis HAM yang tercantum dalam Indeks Kinerja Utama (IKU) 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kamis(27/06).
Acara tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Tedja Sukmana sekaligus menjadi salah satu narasumber pada kegiatan ini. Tedja menyampaikan bahwa Pelayanan Publik Berbasis HAM merupakan kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini juga merupakan tidak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
“Untuk itu kepada seluruh UPT baik itu Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta diharapkan semua area pelayanan publik yang ada berbasis HAM,” ujar Tedja.
Meliputi aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung, antara lain maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, jalan landai, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.
Selanjutnya disampaikan juga oleh Tedja bahwa ini juga salah satu penunjang dan pendorong Kanwil Kemenkumham D.I.Yogyakarta yang saat ini sedang berproses membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah, yang meliputi 6 (enam) area perubahan.
Hal ini senafas dengan Pelayanan Publik yang berbasis HAM dengan tidak melakukan pungutan liar, gratifikasi, dan memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan akuntabilitas publik, kepastian pelayanan, kecermatan, ketepatan waktu, dan responsif terhadap penyelesaian masalah terhadap laporan masyarakat.
“Yang sangat penting adalah komitmen dan niat menuju pelayanan publik berbasis HAM, jangan sampai ada diskriminasi, sehingga masyarakat betul-betul bisa menilai apakah pelayanan sudah berbasis HAM,” lanjut Tedja.
Diakhir paparan Tedja berharap yang hadir dalam kegiatan ini dapat mensosialisasikan kepada semua. Selain perbaikan fasilitas di UPT juga diharapkan ada perubahan sikap dan perilaku khususnya petugas pelayanan.
“Agar betul-betul menjadi pemahaman yang sama dari dasar hukum yang jelas, dan pengimplementasian pelayanan kepada masyarakat, salah satunya pelayanan publik berbasis HAM,” pungkasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan narasumber dari Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM, Suparno. (Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta – Jogja Pasti Istimewa)