Subdit Yankomas Wilayah II Terima Pengaduan Langsung terkait Lembaga Koperasi Indonesia

Jakarta, ham.go.id – Penyampai Komunikasi yang diketahui berasal dari Malang, Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa, 2 Juli 2019 melakukan konsultasi dan diterima oleh Sub Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Wilayah II. Pokok permasalahan yang dikomunikasikan yaitu Penyampai Komunikasi mewakili rekanan atau klien meminta keadilan terhadap Lembaga Koperasi Indonesia yang bertempat di Malang. Menurut Penyampai Komunikasi, Lembaga Koperasi Indonesia ini merupakan sebuah lembaga yang memiliki sistem tidak sama dengan koperasi, yang menyebabkan rekanan Penyampai Komunikasi mengalami bangkrut. Pada saat mendaftar, Koperasi Indonesia menjanjikan bahwa hutang-hutang para rekanan yang mendaftar kepadanya akan dilunasi oleh negara. Bahwa Penyampai komunikasi mengalami kerugian materi dan berimbas pada usaha yang dikelola oleh Penyampai Komunikasi berserta klien/rekanan Penyampai Komunikasi. Berdasarkan hal tersebut, Penyampai Komunikasi memohon perlindungan atau pengayoman hukum serta keadilan terkait permasalahan yang dialaminya.

Post Author: operator.info2