Solo, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan Diseminasi HAM mengenai Pelayanan Publik berbasis HAM, Jumat (5/7). Kegiatan ini dalam rangka mempersiapkan UPT sebagai pemberi pelayanan langsung kepada masyarakat dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta ini mengundang 45 petugas UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Solo Raya. Acara tersebut menghadirkan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno sebagai pemateri utama dan langsung dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Jawa tengah, Sutrisman. Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu memaparkan terkait teknis Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai Permenkumham Nomor 27 tahun 2018.
Dalam pembukaannya, Kakanwil mengungkapkan kelompok rentan sebagai bagian dari masyarakat yang kesempatannya kurang untuk mengembangkan potensinya misalnya lanjut usia, anak-anak, ibu hamil dan menyusui, dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya dalam materi utama, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menyampaikan Pelayanan HAM secara konseptual. Mulai dari kewajiban negara untuk melindungi seluruh kategori hak-hak kodrati manusia sebagai amanat konstitusi hingga komitmen dan implementasi pelayanan berbasis HAM serta tantangannya berupa kesenjangan antara peraturan dengan implementasinya.
Dalam materi terakhir, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM wilayah II menyampaikan pemenuhan HAM sebagai tujuan pelayanan publik yang mendasar dan menjadi tumpuan dari pemerintahan yang baik serta transparan.