Surabaya, ham.go.id – Selasa (9/7), Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) dari Ditjen HAM dibawah Pimpinan Direktur Yankomas melakukan rapat koordinasi dan konsultasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang telah dikomunikasikan ke Kementerian Hukum dan HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Direktur Yankomas, membahas beberapa permasalahan antara lain dugaan adanya cacat hukum pada akta perjanjian jual beli rumah, permohonan untuk tidak dikabulkannya pengajuan Pembebasan Bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan, dugaan proses hukum tidak berjalan, dugaan pelaksanaan eksekusi secara paksa terhadap tempat tinggal warga, dan permohonan penghentian proses hukum di kepolisian.
Rapat dihadiri pula oleh perwakilan-perwakilan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Lantamal V Surabaya, Polda Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polsek Wiyung, Kanwil BPN Jawa Timur, Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Rutan Kelas I Surabaya, Bapas Surabaya.