Jakarta, ham.go.id – Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Penanganan Permasalahan HAM yang dikomunikasikan mengenai kasus Pemberhentian Tidak Hormat Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Marthen Linggi Allo Sakkung, Kamis (11/7).
FGD yang diselenggarakan di ruang rapat utama Ditjen HAM tersebut dibuka oleh Direktur Yankomas, Johno Supriyanto dan dihadiri Sekretaris Ditjen HAM, RR. Risma Indriyani, beserta jajaran. Adapun narasumber dalam kegiatan kali ini adalah Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Hardianawati.
Hardianawati mengungkapkan sejumlah kasus serupa yang dihadapi Marthen juga tengah dilaporkan kepada BKN. Lebih lanjut dia meyakini bahwa putusan pengadilan terhadap Marthen tidak mungkin memutuskan bahwa yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat.
Namun demikian, ia mengaku pihaknya akan segera meneliti amar putusan pengadilan berkenaan dengan kasus tersebut. Hardianawati menuturkan bahwa minggu depan pihak Pemerintah Kabupaten Kupang akan datang ke BKN untuk mengirimkan sejumlah dokumen berkenaan dengan keputusan yang dijatuhkan kepada mantan kepala dinas pertanian, perkebunan, dan perhutanan tersebut. “Kami harus meminta Pemkab Kupang untuk menyampaikan hal-hal apa yg membuat mereka mengambil kebijakan demikian,” ujarnya
Hardianawati mengapresiasi langkah Ditjen HAM dalam penyelenggaraan FGD terkait kasus ini. Menurutnya koordinasi antar Kementerian dan Lembaga berkenaan dengan kasus semacam ini sangat dibutuhkan.
Senada dengan pernyataan Hardianawati, RR Risma menegaskan adanya jawaban yang tidak sejalan ketika merespon kasus semacam ini bisa berakibat fatal. “Ini salah satu cara kami agar bersinergi dalam penyusunan rekomendasi,” ungkap Risma pada Hardianawati. (Humas Ditjen HAM)