Jakarta, ham.go.id – Sub-Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Wilayah III melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka penyusunan rekomendasi permasalahan HAM yang dikomunikasikan terkait pengaduan Sdr. Ir. Marthen Linggi Allo Sakung, Kamis (11/7). Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat gedung Ditjen HAM dengan menghadirkan narasumber Hardianawati, S.E., M.Si. Sebagai Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian, dan Pensiun PNS, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN RI.
Topik diskusi adalah mengenai permasalahan kepegawaian yang diadukan oleh penyampai komunikasi atas nama Ir. Marthen Linggi Allo Sakung yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil menghadapi kasus pidana dan diputus bersalah sehingga kemudian menjalani hukuman 2 tahun, dan disaat yang bersamaan diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Namun sejak masa hukuman berakhir pada 15 Januari 2016 hingga saat ini, status kepegawaian beliau sebagai Pegawai Negeri Sipil tidak kunjung dipulihkan tanpa alasan yang jelas.
Diskusi dibuka dengan pemaparan peraturan-peraturan perundangan yang relevan oleh narasumber. Ditengah pemaparan, narasumber sempat menyorot tentang seringnya pengadu mengirimkan surat ke banyak instansi pemerintah sekaligus, sehingga apabila tidak diimbangi dengan koordinasi yang baik antar kementerian dan lembaga pemerintah akan sering terjadi perbedaan jawaban antara kementerian dan lembaga pemerintah sehingga kadang menghambat penyelesaian masalah.
Terkait kasus yang didiskusikan, narasumber memberikan pendapat bahwa informasi dan dokumen terkait kasus tersebut masih kurang dan perlu diperiksa lebih lanjut, sehingga perlu kiranya dilakukan koordinasi juga denga Kabupaten Kupang. Selain itu perlu juga dilihat amar putusan untuk menelusuri putusan inkracht terjadi sebelum atau sesudah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.