Pekanbaru, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Riau selenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM bertempat di Kanwil Kemenkumham Riau, Rabu (17/07). Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber, yakni perwakilan dari Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Riau dan seorang Akademisi dari Universitas Islam Riau.
Dalam kegiatan yang diikuti oleh 25 orang peserta ini, membahas dua Rancangan Peraturan Daerah yang terdiri dari Ranperda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor… Tahun 2048 tentang Ketertiban Umum serta Ranperda Kabupaten Pelalawan Nomor… Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga.
Ditinjau dari pendekatan HAM Generasi II tentang hak-hak sosial budaya dan hak ekonomi, menurut pendapat narasumber Ranperda tentang Ketertiban Umum tersebut tidak bertentangan dengan HAM, HAM tidak bersifat mutlak, restriktif dan memperhatikan kepentingan orang banyak, kepribadian bangsa Indonesia dan Undang-undang yang lebih tinggi. Ranperda sebagaimana dimaksud harus diharmonisasi kembali dengan melibatkan Perancang agar tidak tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Sedangkan untuk Ranperda tentang Ketahanan Keluarga, judul Ranperda tidak sinkron dengan substansi dan tujuan Ranperda itu sendiri, penormaan “Ketahanan Keluarga” sebaiknya diganti dengan “Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga”. Ranperda tersebut harus dibuatkan Naskah Akademiknya dengan melibatkan Akademisi dan diharmonisasi dengan melibatkan Para Perancang dari zonasi Kabupaten Pelalawan. Kemudian Ranperda tersebut ditinjau dari Perspektif HAM, penormaan, serta apakah Ranperda tersebut tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi.
Kesimpulan dari FGD ini, seluruh peserta rapat sepakat untuk perlu dilakukan kajian ulang terhadap usulan 2 (dua) Ranperda tersebut.