Jakarta, ham.go.id – Kementerian Hukum dan HAM yang tergabung dalam Amanat Presiden (Ampres) untuk membahas Draf RUU PKS, bersama KPPPA dan kementerian lembaga lainnya mengikuti rapat koordinasi dan menyerahkan DIM Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (18/7).
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Instrumen HAM diwakili oleh Kepala Subdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Hidayat, Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan Abubakar dan JFU Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan Wildan Fathurroji.
KPPPA sebagai Leading Sector dari Pemerintah yang diwakili Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Vennetia Danes mengatakan, alternatif tersebut merupakan tambahan dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diserahkan pihaknya pada Juni 2017 lalu.
Pada rapat kali ini, Panja DPR dan Pemerintah berencana hanya membahas pasal-pasal yang krusial, sebab mereka dikejar oleh target pengesahan RUU PKS ini, yakni sebelum masa kerja DPR periode ini habis.