Pelayanan Publik Berbasis HAM Siap diselenggarakan di Sumatera Selatan

Palembang, ham.go.id – Sesuai dengan program kerja Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM T.A 2019, telah dilakkukan Diseminasi HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM bagi petugas UPT pemasyarakatan dan imigrasi, Kamis (18/7). Kegiatan yang diikuti 30 orang ini diselenggaralan di aula Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Sudirman D. Hurry. Dalam sambutannya Sudirman menyampaikan sebagai perpanjang tangan pemerintah, Direktorat Jenderal HAM berupaya mewujudkan pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat.  “Salah satu pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenkumham adalah pelayanan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan dan imigrasi. Untuk itu perlu dilakukan upaya – upaya agar pelayanan publik di UPT sesuai dengan standar nilai – nilai HAM.” Ungkap Sudirman.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber pertama yaitu Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno. Dalam paparannya, Suparno menjelaskan pentingnya peran Kantor Wilayah dalam mendukung terselenggaranya Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kanwil dan UPT harus saling bekerja sama untuk memperbaiki berbagai unsur pelayanan yang belum optimal, dan agar bisa ditingkatkan manfaat dan penggunaannya. Hadir pula Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, Novie Soegiharti yang memberikan paparan terkait cara pengisian lembar Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang harus diisi oleh peserta yang diseusaikan dengan kebutuhan di masing – masing UPT terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Sebagai informasi, dari 26 UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, 11 UPT telah menerima penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2018.

Post Author: operator.info2