Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation (FNF) dan juga Universitas Pancasila menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM bertemakan “Bisnis dan Hak Asasi Manusia”, bertempat di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Rabu (24/7). Kegiatan ini dihadiri oleh para mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pancasila.
Acara dibuka oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno. Dalam sambutannya beliau menyampaikan diseminasi ini terlaksana untuk memberikan satu pemahaman kepada para mahasiswa yakni tentang HAM khususnya tentang Bisnis dan HAM. Diharapkan pada diseminasi ini mahasiswa memperoleh suatu pemahaman dan kesadaran tentang nilai-nilai HAM sehingga dalam melakukan aktivitas di masyarakat dan di pekerjaan nantinya telah memiliki bekal. Beliau mengatakan bahwa bisnis dan HAM untuk negara yang maju telah menjadi nilai inheren dalam masyarakat dan dalam pejabat/pemerintah serta bagi korporasi, sehingga produk-produk korporasi/perusahaan yang dalam proses produksinya ada pelanggaran HAM akan di tolak oleh masyarakat. Mahasiswa seyogyanya dapat mengawasi produk-produk dari korporasi/perusahaan, agar tetap dapat menghormati, memenuhi dan memajukan HAM. Suparno juga berharap kerja sama dengan Universitas Pancasila ini tetap berlanjut.
Acara dilanjutkan dengan sambutan dari pihak FNF, Nur Rachmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kerja sama FNF dengan Ditjen HAM telah dilaksanakan sejak tahun 2015, hal ini merupakan bagian dari kerja sama besar RANHAM. FNF sendiri adalah sebuah organisasi non-profit yang mempromosikan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. FNF berkontribusi menuju masyarakat dunia yang lebih cerdas lebih damai dan lebih terbuka.
Setelah itu, dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan fakultas Hukum Universitas Pancasila, Prof. Dr. Ade Saptomo,S.H., M.Si., dalam sambutannya beliau berharap bahwa kerja sama ini tidak hanya untuk mahasiswa saja tetapi juga diharapkan untuk siswa SMA, agar Hak Asasi Manusia tertanam sejak dini dan supaya mahasiswa dan siswa serta masyarakat umum lainnya dapat bertindak sesuai dengan Hak Asasi Manusia. Hal ini sangat penting ditanamkan sejak kecil karena bisa menjadi sebuah kebiasaan yang baik yaitu melakukan segala sesuatu aktivitas kehidupan sehari-hari berdasar hak asasi manusia.
Selanjutnya penyampaian materi pertama yang dipaparkan oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM yang membahas tentang peran dan tanggung jawab negara dalam Bisnis dan HAM. Sedangkan untuk penyampaian materi kedua disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I yang membahas mengenai Prinsip HAM di Sektor Bisnis dan Pelaksanaannya di Indonesia.