Direktorat Informasi HAM Lakukan Kunjungan Kerja terkait Pengelolaan Kios Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Kabupaten Garut

Garut, ham.go.id – Direktorat Informasi HAM melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Garut dalam rangka pertukaran informasi terkait Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH), Kamis (25/7). Kunjungan kerja tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut sebagai perwakilan dari Bupati Garut melalui audiensi dan diskusi yang dihadiri oleh, Kepala Bagian Biro Hukum Kabupaten Garut, Kepala Sub Bagian JDIH, dan para Kepala Bagian Umum SKPD Kabupaten Garut yang merupakan admin JDIH.

Sekda Garut, Deni Suherlan memberikan sambutan sekaligus membuka rangkaian kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab Garut tersebut. Beliau menyampaikan bahwa JDIH menjadi kebanggaan dan menjadi Grand Design Perubahan bagi Pemkab Garut.

Pembuatan JDIH di Kabupaten Garut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Garut Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut dan Keputusan Bupati Garut Nomor 180/Kep. 637-Huk/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Garut.

Dalam implementasinya, JDIH di Kabupaten Garut dilaksanakan secara offline dan online. Kegiatan secara offline dilakukan dengan mengumpulkan, mengolah dan menyimpan dokumen-dokumen  terkait di satu tempat secara fisik. “Kegiatan online diwujudkan dengan mengolah dan menyimpan dokumen-dokumen  terkait dalam bentuk soft file melalui sistem website (jdih.garut.go.id.). JDIH Kabupaten Garut juga memanfaatkan Facebook, Instagram dan Youtube sebagai sarana publikasi. Sistem offline dan online tersebut dikolaborasikan melalui inovasi Kios JDIH untuk memberikan pelayanan yang MACA (Mudah, Cepat, dan Akurat)” jelasnya.

Menyambung sambutan dari Sekda Garut, Salahudin selaku Direktur Informasi HAM menyampikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerja ini. “JDIH saat ini menjadi perhatian penting karena telah diamanatkan melalui Perpres No. 33 Tahun 2012 yang artinya JDIH menjadi Kebijakan Nasional dan menjadi kewajiban bagi setiap instansi termasuk Kemenkumham.”

“Dalam pelaksanaan JDIH, perlu diperhatikan tentang 4 hal yaitu man (Sumber Daya Manusia yang terlibat dan mengelola JDIH), material (sarana prasarana yang akan difungsikan oleh SDM yang ada), money (anggaran) dan method (regulasi dana atau SOP yang mengelola JDIH)” imbuhnya.

Setelah sesi tanya jawab terkait teknis pengelolaan JDIH, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tinjauan langsung ke KIOS JDIH Kabupaten Garut.

Post Author: operator.info2