Palangkaraya, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat dari Ditjen HAM bersama Kasubdit Yankomas Wilayah 4 Bapak Zuliansyah, SH, M.Si melakukan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Penanganan Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang Dikomunikasikan di Provinsi Kalimantan Tengah pada Hari Selasa (30/7), bertempat di Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah. Tim Ditjen HAM yang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah mengundang beberapa instansi terkait yaitu, Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, PT. Kapuas Maju Jaya, Kepolisian Resort Kota Palangkaraya, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Beberapa permasalahan yang dibahas dalam rapat antara lain mengenai perlindungan hukum pengembalian hak atas tanah/lahan mereka dari penguasaan Badan Hukum PT yang diambil secara tanpa dasar/legalitas yang jelas, permohonan informasi kepada pihak kepolisian secara tertulis mengenai perkembangan kasus serta pihak keluarga sampai saat ini belum menerima informasi surat pemberitahuan perpanjangan penahanan sebagai tersangka, dan permohonan perlindungan terhadap tanah/kebun yang terletak Jl Jenderal Sudirman berbatasan dengan hutan Monumental patok Km.31/Km.32.