Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Kerja Sama HAM sebagai koordinator Sekretariat Bersama (setber) RANHAM menyelenggarakan kegiatan Rapat Penyusunan Perpres RANHAM 2020-2024 dengan LSM dan Komnas HAM, di ruang rapat Ditjen HAM, Jakarta Selatan (9/8).
RANHAM adalah serangkaian penyusunan, pemantauan, dan evaluasi dari sasaran. strategi, dan fokus kegiatan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D). Saat ini setber RANHAM sedang melakukan penyusunan RANHAM tahun 2020-2024 (generasi V). Berdasarkan evaluasi dari RANHAM generasi lV, bahwa RANHAM generasi V perlu menyusun aksi HAM berdasarkan dengan 4 (empat) kelompok sasaran, yaitu: perempuan, anak, masyarakat hukum adat, dan penyandang disabilitas. Menindaklanjuti serangkaian rapat yang telah dilakukan oleh Setber RANHAM, dibutuhkan pembahasan lebih fokus dan lanjut mengenai baseline yang akan dijadikan acuan dalam menyusun aksi HAM,
Tujuan dari kegiatan ini adalah mengumpulkan masukan dari perwakilan organisasi masyarakat sipil (LSM) dan Komnas HAM yang hadir, terhadap rancangan target/sasaran 5 (lima) tahunan RANHAM 2020-2024.
Acara di buka oleh Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama HAM yang pada kesempatan tersebut mengatakan “Kami ingin melaporkan penyusunan 2020-2024, yang telah dimulai sampai saat ini masih berjalan, dan sekarang sudah memasuki pertemuan dengan berbagai pihak dan stakeholder, evaluasi akan dilakukan setiap dua tahun, serta pelaporan aksi HAM akan dilakukan secara empat bulanan dari sebelumnya tiga bulan”.imbuhnya.
Kegiatan yang mengundang dua narasumber yaitu M. Hafidz, Direktur Eksekutif HRWG dan Khariroh Ali, Komisioner Komnas Perempuan dengan moderator dari Kementerian Sosial yang hadiri oleh peserta dari LSM dan Komnas (NHRI) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, dan anggota Setber RANHAM itu sendiri yaitu, Kementerian Hukum dan HAM, Bappenas, Kemeneterian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, dan Kementerian Luar Negeri.
Pembahasan baseline secara terfokus dibutuhkan agar aksi HAM yang disusun pada RANHAM generasi V dapat lebih tajam dan efektif. Hal ini agar aksi HAM selanjutnya dapat menjawab tantangan pemajuan HAM, sesuai dengan prinsip debottlenecking dari program-program pembangunan yang rutin, serta sesuai dengan kewenangan dan tugas pemerintah pusat dan daerah. Aksi HAM yang telah disusun, selanjutnya akan dimasukan ke dalam lampiran Perpres RANHAM 2020-2024.
Rangkaian pertemuan dalam rangka penyusunan RANHAM 2020-2024 dilaksanakan selama tahun 2019. Setelah melalui beberapa pertemuan antara Anggota Setber RANHAM dengan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga independen negara seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini diharapkan akan memperkaya sudut pandang implementasi RANHAM 2020-2024. (sa)