Bogor, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyelenggarakan Rapat Analisis dan Formulasi “Integrasi Bisnis dan HAM dalam RANHAM Tahun 2020-2024”, di 101 Hotel, Bogor, Jawa Barat. (12-14/8).
Kegiatan di buka secara simbolik oleh Direktur Kerja Sama HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, dihadiri oleh lintas pemangku kepentingan seperti; Konsultan dan Akademisi UI, Patricia Rigwanti; Konsultan Seven Strategic, Arry Ardanta Sigit; Program Manager Konsil LSM, Asyikin; Deputi Direktur Sawit Watch, Nurhanuddin Achmad; Wakil advokasi HKHKI, Raditya; Akademisi Universitas Airlangga, Iman Prihandono; Akademisi UI, Luther; Direktur ELSAM, Andi; dan staf ELSAM, Vita. Selaku Setber RANHAM di hadiri oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga; Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri HAM, Andi Taletting Langi; Kasubdit Kerja sama dan RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas; Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IIB, Firditha ; Septian Asriwanto, Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IC; Ibrahim Reza dan Gina Santiyana, Kasi di Subdit Kerja Sama Luar Negeri (Ditjen HAM); Wiwik, Kasubdit RSPD Fisik Kementerian Sosial; Yudha, staf bappenas; Lena, diplomat muda Kementerian Luar Negeri.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Kerja sama HAM mengatakan bahwa “tujuan dari rapat ini adalah untuk menghimpun masukan dari lintas pemangku kepentingan terhadap usulan aksi bisnis dan HAM yang telah disusun Ditjen HAM dan ELSAM dengan arahan dari konsultan independen. Hasil formulasi aksi berdasarkan diskusi ini akan menjadi material pembahasan untuk Rapat Konfirmasi Daerah” pungkasnya.
Harmonisasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM dalam aktivitas bisnis sudah mulai diiniasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dengan Global Compact semenjak tahun 2000. United Nation’s Guiding principles on Business and Human Rights (Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai bisnis dan HAM) atau lebih dikenal dengan UNGP hadir dan diadopsi oleh PBB mendorong banyak anggotanya untuk meneliti kembali kerangka kebijakan di negaranya masing-masing.
Pemerintah Indonesia sudah mulai mendiseminasikan isu bisnis dan HAM dalam Rancangan Aksi Nasional (RAN) HAM. Pada tanggal 10 April 2018, Presiden Republik Indonesia menandatangani Peraturan Presiden No.33 Tahun 2018 tentang Peraturan Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional HAM 2015 – 2019. Perpres ini, terdapat aksi spesifik bisnis dan HAM, yaitu “Peningkatan pemahaman pemangku kepentingan terkait isu Bisnis dan HAM” yang terdapat dalam aksi nomor ke-14 (empat belas). Hingga saat ini, diseminasi terus dilakukan.
Dalam rangka mempercepat usaha tersebut, Ditjen HAM dan ELSAM berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini tertuang dalam program UNGP’s ke dalam Kerangka Kebijakan di Indonesia. Di dalamnya, terdapat empat kegiatan besar, yaitu (Baseline Study Bisnis dan HAM di Sektor Perkebunan; Diseminasi Bisnis dan HAM di Sektor Perkebunan; Penelitian Berbasis Gender (Perempuan) dan Anak; Penyusunan RANHAM 2020 – 2024 untuk Mengintegrasikan Bisnis dan HAM.
RANHAM bermanfaat sebagai instrumen pendorong untuk kebijakan yang dapat mengintegrasikan standar-standar HAM, khususnya bisnis dan HAM. Untuk itu, peleburan konsep dan prinsip Bisnis dan HAM yang tertuang dalam UNGP dapat menjadi instrumen yang kuat bagi setiap pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan aktivitas bisnis yang mengedepankan HAM.
Rapat di tutup oleh Kasubdit Kerja Sama HAM mengatakan “Ditjen HAM dan ELSAM telah menyelenggarakan beberapa forum yang merujuk pada konteks usaha pengintegrasian. Untuk semakin mengakselerasi usaha ini, Konsinyering sebagai Rapat Analisis dan Formulasi “Integrasi Bisnis dan HAM dalam RANHAM Tahun 2020-2024” diselenggarakan bersama lintas pemangku kepentingan demi menguatkan implementasi prinsip-prinsip bisnis dan HAM di Indonesia untuk kedepannya” pungkasnya. Hasil dari rapat konsiyering ini akan di bawa ke daerah yang telah di tentukan (perwakilan wilayah provinsi) yang akan di mintakan pendapat dan masukan terkait hasil dari pertemuan ini yang akan di masukan ke dalam lampiran perpres ranham 2020-2024. (sa)