Medan, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran/permasalahan HAM mengenai rencana pemberhentian 1.695 guru dari jabatan fungsional guru di Kabupaten Simalungun yang bertempat di aula lantai 5 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Senin (26/8). Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Agustinus Pardede, Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI, Sekda Kab. Simalungun, Gidion Purba, PGRI Sumut, Kadisdik Simalungun, Elfiani Sitepu dan BKN Regional 6 Sumut.
Sebelumnya, Bupati Simalungun mengeluarkan tiga SK pemberhentian guru dari jabatan fungsional guru. Hal ini menyebabkan kegelisahan di kalangan guru tersebut, antara lain adanya anggapan bahwa 1.695 guru tersebut dipecat dari PNS. Namun Pemkab Simalungun telah memberikan penjelasan bahwa tidak ada pemberhentian dari PNS melainkan pemberhentian sementara dari jabatan fungsional guru.
Dalam rapat ini, Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI menyampaikan hasil rekomendasi dari pusat mengenai permasalahan ini yaitu yang pertama, Membatalkan surat keputusan Bupati dan mengembalikan kedudukan guru tersebut; yang kedua, Mempertimbangkan kembali mengenai kualifikasi ijazah; yang ketiga, Bagi guru yang belum memiliki ijazah S1 diberikan kesempatan untuk izin belajar atau difasilitasi untuk mendapatkan ijazahnya; yang keempat, Pemkab harus menjamin pemberian layanan pendidikan dengan kualitas yang baik. Tim Ditjen HAM Kemenkumham RI berharap rekomendasi-rekomendasi tersebut berjalan dengan baik dan mengantisipasi hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam menjalankan rekomendasi tersebut.
Kadiv. Yankumham, Agustinus Pardede menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh pihak sehingga dapat meluruskan kesalahpahaman dimana guru tersebut tidak diberhentikan PNS-nya, hanya jabatan fungsionalnya sebagai guru ditinjau kembali karena mereka belum mengambil ijin belajar atau belum melaporkan ijazah S1-nya. (Humas Kanwil)