Direktorat Instrumen mengintegrasikan HAM ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan amanat dari pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan  bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Khusus Anak.

Kegiatan ini merupakan rapat ke-14 (empat belas) yang dibuka langsung oleh Dermawan, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA. Rapat yang dilaksanakan di Hotel Harris FX Sudirman Jakarta pada tanggal 29-30 Agustus 2019  ini untuk membahas tentang pasal–perpasal dan substansi dari 15 (lima belas) cluster perlindungan khusus terhadap anak yang menghadapi kondisi tertentu.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang diwakili oleh Direktorat Instrumen HAM menyampaikan dan memberikan masukan terkait RPP ini, bahwa dari 15 jenis perlindungan khusus anak tersebut pasal mana saja yang sudah diatur dalam peraturan lain, sehingga bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Farida, Plh. Direktur Instrumen HAM menyampaikan bahwa perlu pembatasan yang tegas terkait dengan pengaturan terhadap pengungsi, “karena Indonesia belum meratifikasi tentang pengungsi maka sebaiknya RPP ini hanya mengatur tentang anak pengungsi internal saja” imbuhnya. Dengan adanya RPP ini diharapkan pemerintah  bisa maksimal dalam melindungi hak-hak anak ke depan, sehingga apa yang sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak bisa dilaksanakan dengan baik agar seluruh kementerian dan lembaga terkait bisa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dalam menjaga dan melindungi masa depan anak.

Post Author: operator.info2