Ditjen HAM Gelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Penanganan Permasalahan HAM Terkait Kepegawaian

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) penyusunan rekomendasi penanganan permasalahan HAM yang dikomunikasikan terkait permasalahan kepegawaian, Kamis (5/9). Rapat yang dibuka oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan tersebut mengundang Kepala Bagian Advokasi Hukum Setjen Kemendagri sebagai narasumber. FGD di ruang rapat utama Ditjen HAM itu juga mengundang pihak dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan-RB.

Pembahasan rapat lebih menyoroti mengenai kasus-kasus Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada PNS yang terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebagaimana diketahui PTDH telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menpan-RB, dan Kepala BKN (Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018) tentang Penegakan Hukum terhadap PNS yang telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap.

Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Suparno, mengungkapkan pentingnya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam menangani kasus-kasus PTDH khususnya berkenaan dengan tipikor. “Pemerintah telah berniat untuk menciptakan pemerintah yang bersih, namun demikian kasus-kasus yang dihadapi oleh pejabat pemerintah tetap harus berjalan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Suparno.

Atas dasar itu, lanjut Suparno, Ditjen HAM meminta pandangan pada pihak-pihak terkait dalam menyikapi PTDH bagi para PNS. “Kami mengajak BKN dan Kemendagri serta Kemenpan-RB untuk menyampaikan pandangan tentang bagaimana pelaksanaan dari SKB dengan kasus-kasus yang telah disampaikan sebelumnya,” imbuh Suparno.

Kabag Advokasi Hukum Setjen Kemendagri, Wahyu Chandra, menyatakan SKB tersebut memang menjadi agenda nasional dalam menciptakan tatakelola pemerintah yang bersih dan berwibawa. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemendagri, hingga 5 Agustus 2019 didapati 2407 PNS di daerah yang dikenai PTDH karena terjerat kasus Tipikor.

Namun demikian, Chandra mengakui terdapat sejumlah hal yang problematik di daerah dalam penegakan anti korupsi bagi PNS. Hal tersebut juga turut diakui oleh Direktur Wasdal BKN, Hardianawati dalam rapat di lantai 3 itu. Dalam paparannya, Hardianawati mengungkapkan ada sejumlah kasus PTDH pada PNS yang dirasa kurang tepat. Menghindari salah sasaran dalam PTDH khususnya kasus korupsi, Hardianawati berharap sinergi antar kementerian dan lembaga terkait untuk semakin solid. (Humas Ditjen HAM)