Dirjen HAM: Pentingnya Hak Asasi Manusia untuk Diimplementasikan dalam Pelayanan Publik

Surabaya, ham. go.id – Di hadapan para Camat se Kota Surabaya, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi, menyatakan pentingnya Hak Asasi Manusia(HAM)untuk diimplementasikan dalam pelayanan publik.

Demikian disampaikan Dirjen HAM dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia bagi Camat di Hotel Aria Sentra, Surabaya (12/9).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut, Mualimin mengawali pembahasannya dengan kewajiban negara terkait HAM yang diatur pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Khususnya pemerintah, kata Mualimin, memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengimplementasian HAM. Camat, ungkap Mualimin adalah juga merupakan representasi dari pemerintah di daerah. Karena itu, Mualimin mengharapkan agar pemahaman HAM yang baik juga didapat oleh para camat.

Selain itu, Mualimin menyampaikan pemerintah melalui Rencana Aksi HAM 2015-2019 (RANHAM) turut mendorong pemerintah daerah untuk semakin memperhatikan implementasi HAM. Dalam RANHAM, Ia menyebutkan bahwa pemerintah mendorong kepekaan aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan terhadap kelompok rentan seperti Ibu hamil dan menyusui serta penyandang disabilitas. Sebagai contoh dalam verifikasi RANHAM, ketersediaan ruang laktasi dan toilet untuk penyandang disabilitas instansi pemerintah di daerah menjadi poin penting.
Mualimin mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga tengah menginisiasi pelayanan publik agar berbasis HAM dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Diharapkan ke depan, pelayanan publik berbasis HAM tidak hanya diimplementasikan di internal Kemenkumham tetapi juga dilaksanakan oleh instansi pusat maupun di daerah termasuk di kantor-kantor kecamatan.(Humas Ditjen HAM)