Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Kab/Kota dalam melaksanakan Pelayanan Komunikasi Masyarakat di Kec. Simanindo Kab. Samosir

Samosir, ham.go.id – Tim Yankomas Kemenkumham Sumut melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Kantor Camat Simanindo hari ini, Kamis (12/9). Kehadiran Tim Yankomas disambut langsung oleh Camat Simanindo, Dapot Simbolon, S.E.

Adapun rapat koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas permasalahan TPA Sampah di Hutan Samosir yang menurut informasi mengancam ketersediaan sumber air bersih bagi masyarakat. Lokasi pembuangan sampah ini didominasi oleh sampah plastik dan oleh pihak tertentu dibakar sehingga menghasilkan asap ditengah hutan. Hal ini tentunya menimbulkan kekhawatiran baru bagi masyarakat karena adanya potensi terjadinya kebakaran hutan. Oleh sebab itu, untuk saat ini telah ditempatkan petugas untuk mengawasi agar tidak terjadinya pembakaran sampah tersebut yang dapat menimbulkan polusi udara terhadap masyarakat sekitar.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Samosir, Kepala Dinas PUPR Kab. Samosir, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat Ronggurnihuta, Ketua BPD Parmonangan, Ketua BPD Parmonangan, Kepala Desa Parmonangan, dan Kepala Dinas PERAKPP Kab. Samosir.

Permasalahan lingkungan ini termasuk ranah HAM sebagaimana 10 hak dasar yang diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yakni Hak Hidup. Disamping itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945.

Menurut sumber yang ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pulau Samosir tidak diperkenankan untuk dibangun TPA khususnya di kawasan hutan. Namun, pembuangan sampah yang berada di kawasan hutan Samosir ini hanyalah merupakan tempat pembuangan sementara karena belum tersedianya lahan pembuangan akhir. Pada dasarnya, TPA ini jauh dari pemukiman warga dan sumber air sehingga isu pencemaran air bersih yang disampaikan oleh masyarakat masih perlu dicek kebenarannya. Untuk itu, Kepala Dinas PUPR menghimbau Dinas Lingkungan Hidup Kab. Samosir untuk melakukan tes laboratorium terhadap baku mutu air agar diperoleh hasil yang valid dan dapat dipertanggung jawabkan. (HAM Kanwil Sumut)

 

 

Post Author: kanwilsumut