Penguatan HAM: Menciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten

Banten, ham.go.id – Sub Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III melaksanakan kegiatan penguatan HAM di Hotel Le Dian Kota Serang Banten pada tanggal 10 – 12 September 2019. Tema Penguatan kali ini adalah ‘’Menciptakan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten’’. Adapun penguatan ini menghadirkan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Banten, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, serta dihadiri oleh 25 orang peserta dari lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Banten.

Adapun dalam arahannya, Kakanwil Banten menyampaikan masing – masing divisi  Kanwil Kemenkumham Banten bersama UPT – UPT yang ada di bawahnya berkomitmen memberikan pelayanan publik berbasis HAM, salah satunya dimana masing – masing satuan kerja berusaha untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM. Jumlah UPT pada lingkup Kanwil Kemenkumham Banten terdapat 19 UPT, 16 UPT lama dan 3 UPT baru, semua UPT berkenan untuk meningkatkan sarana dan prasarana serta meningkatkan kapasitas petugas dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM bagi masyarakat.

Selain dari itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM selaku narasumber juga menyampaikan tujuan negara tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara 1945 dimana negara memiliki peran sebagai pemangku kewajiban, sedangkan masyarakat sebagai pemangku hak. Sedangkan Kadivyankumham menyampaikan apa saja yang menjadi kriteria pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Selanjutnya kegiatan berlanjut dengan diskusi kelompok yang membahas rencana pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM. Diskusi ini mengajak para peserta dari berbagai UPT untuk menyampaikan kendala, objek kriteria, tindakan dan mekanisme dalam menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM. Diantaranya Rutan Rangkas Bitung menyampaikan kendala yaitu adanya kesulitan membuat bangunan baru karena termasuk wilayah cagar budaya, dengan objek kriteria toilet khusus bagi WBP penyandang disabilitas, dan upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan memindahkan tahanan disabilitas ke Blok Napi yang bukan merupakan bangunan cagar budaya. Kegiatan berlanjut dengan beberapa permainan dengan tetap mengacu pada Permenkumham No. 27 Tahun 2018. Kegiatan ditutup di hari terakhir oleh Bapak Lukman Kasubdit Diseminasi dan Penguatan Wilayah III.

Post Author: operator.info2