Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM, Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Instrumen HAM melaksanakan kegiatan FGD Penyiapan Bahan Laporan Awal Opsional Protokol Konvensi Hak Anak tentang Perdagangan Anak, Prostitusi Anak, dan Pornografi Anak, Jum’at (20/9).
Kegiatan yang dibuka oleh langsung oleh Kasubdit Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya dalam hal ini mewakili Direktur Instrumen HAM menyampaikan penegasan kembali terhadap komitmen Pemerintah Indonesia yang telah meratifikasi Opsional Protokol Konvensi Hak Anak mengenai Penjualan Anak, Prostitusi Anak dan Pornografi Anak melalui UU No.10 tahun 2012 dan pada tahun ini pemerintah Indonesia akan berupaya menyelesaikan pelaporan OP CRC 2 yang akan disampaikan ke Komite HAM PBB pada tahun 2019.
Pelaporan OP CRC 2, yang terdiri dari 10 pasal substansi memuat pelarangan penjualan anak, prostitusi anak dan pornograsi anak merupakan inisiasi bersama antara Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Ditjen HAM cq Instrumen HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Kementerian luar negeri dan memerlukan kerja sama dan dukungan dari semua stakeholder dan Kementerian/Lembaga terkait.
Adapun narasi pelaporan dengan mengedepankan bahwa substansi tersebut di atas merupakan salah satu tindakan kriminal dan sering menjadi kejahatan lintas negara. Selain itu perlindungan hak dan kepentingan terbaik bagi anak bagi anak yang menjadi korban, termasuk kebutuhan khusus dengan mempertimbangan pendapat anak yang mendukung proses hukum dan membebaskan dari segala bentuk ancaman dan balas dendam, dibuat bersama sama antara Kemenkumham, KPPPA dan Kemenlu.
Kegiatan FGD yang bertujuan untuk mendapat informasi dan bahan laporan awal OP CRC 2 dari kementerian dan lembaga terkait program/kegiatan, capaian, tantangan dan sasaran dalam kurun waktu tahun 2013-2019, menghadirkan Narasumber dari perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan para peserta yang di hadiri oleh perwakilan dari Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemenlu, Perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Perwakilan Kementerian Sosial, Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pada FGD tersebut juga disepakati terkait time line dan kesepakatan mempercepat narasi laporan awal dalam Tim Kecil antara Kemenkumham, KPPPA, Kemenlu dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
(Fw)