Bogor, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan penguatan HAM bagi para petugas Unit Pelayan Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, di Hotel Royal Padjadjaran, Kamis (26/9). Dalam kegiatan bertajuk “Menciptakan UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang Melayani Publik Berbasis HAM”, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menyampaikan keynote speech dan membuka acara tersebut.
Disampaikan Mualimin, penguatan HAM dengan topik semacam ini patut untuk terus digalakan di UPT-UPT Kemenkumham. Menurut Dirjen HAM, Pelayanan publik di Indonesia masih menjadi persoalan yang perlu memperoleh perhatian dan penyelesaian yang komprehensif. “Hal tersebut dapat dengan mudah dibuktikan dengan banyaknya tuntutan pelayanan publik sebagai tanda ketidakpuasan masyarakat,”ungkap Mualimin.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Mualimin menuturkan, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. “Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen HAM dalam upaya penerapan pelayanan publik yang berbasis HAM yakni dengan mengadakan Diseminasi dan Penguatan HAM bagi petugas UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ucap Mualimin.
Dirjen HAM berharap agar pelaksanaan penguatan HAM kali mampu memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pentingnya mengimplementasikan HAM dalam layanan publik baik bagi para peserta di Pemasyarakatan maupun Imigrasi. “Dengan melaksanakan pelayanan publik yang berbasis HAM diharapkan dapat meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait pelayanan publik,” pungkasnya. (Humas Ditjen HAM)