Jakarta, ham.go.id – Sekretaris Ditjen HAM, RR. Risma Indriyani mempresentasikan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ditjen HAM, Selasa (1/10). Pada kegiatan Evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi tersebut, Risma mendahului sesi paparannya dengan sebuah video singkat tiga menit terkait reformasi birokrasi yang telah dicapai oleh Ditjen HAM.
Pada kesempatan siang itu, turut juga hadir sejumlah pejabat administrator, pegawas serta pegawai Ditjen HAM yang terlibat sebagai tim penyusun bahan evaluasi Reformasi Birokrasi. Para pejabat dan pegawai dari Ditjen HAM yang hadir di ruang rapat 553, lantai 5 gedung Sekretariat Jendral HAM itu hadir mendampingi Ses. Ditjen HAM dalam menaympaikan paparan.
Di hadapan tim dari Kemenpan-RB yang menjadi tim penilai, Risma mengulas mengenai capaian reformasi birokrasi di delapan area yaitu manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, pentaan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Salah satu yang disorot Risma pada kesempatan ini adalah terkait penataan tata laksana. “Ditjen HAM sudah menerapkan pengembangan e-gov dan melaksanakan pengembangan e-gov yang terintegrasi website Ditjen HAM untuk kebutuhan internal seperti e-dashboard HAM dan di sektor pelayanan seperti SIMAS HAM, JDIH HAM, P2HAM, dan KKPHAM,” ucap Risma.
Selain itu, Ses. Ditjen HAM juga turut memaparkan mengenai pengelolaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Ditjen HAM. Risma menyampaikan bahwa pejabat serta para pegawai Ditjen HAM terus menerus melakukan pembenahan dalam sistem pengukuran kinerja melalui aplikasi SEPAKAT. “Nilai akuntabilitas kinerja Ditjen HAM sejauh ini masih BB, namun kami yakin ke depan dengan adanya pembenahan secara berkelanjutan maka nilai yang dapat kami raih bisa lebih baik dari sekarang,” tutur Risma.
Usai memaparkan capaian Ditjen HAM dalam, Tim penilai dari Kemenpan-RB menanyakan mengenai layanan publik khususnya mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dalam penanganan pelanggaran HAM. Ses. Ditjen HAM, dibantu oleh Kasubdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas ) Wilayah I, memaparkan mengenai SOP yang berlaku di Ditjen HAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM. Paparan mengenai SOP tersebut tampak menarik perhatian dari tim penilai Kemenpan-RB. Tim penilai dari Kemenpan-RB mengapresiasi kinerja yang dilakukan Ditjen HAM dalam reformasi birokrasi. (Humas Ditjen HAM)