Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menyelenggarakan Talkshow Radio dalam segment Ruang Publik Kantor Berita Radio (KBR) dengan mengangkat tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM” yang menghadirkan Narasumber Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi dan Direktur Informasi HAM, Salahudin. Dalam kesempatan tersebut, Mualimin Abdi menyampaikan pentingnya standar pelayanan yang menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara Negara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah dan terjangkau dan terukur, Senin (7/10).
Talkshow ini bertujuan untuk untuk memperkenalkan isu Pelayanan Publik Berbasis HAM serta cara mengimplementasikannya di Indonesia kepada publik yang lebih luas melalui dialog dengan menggunakan media radio. Talkshow Ruang Publik disiarkan secara langsung di 100 jaringan KBR yang tersebar di seluruh Indonesia dan untuk di Jakarta bisa didengarkan melalui channel 89.2 Power FM Jakarta.
Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. Untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Tujuan Permenkumham ini untuk mendorong Unit Pelaksana Teknis yang ada di kementerian hukum dan HAM secara spesifik yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai Unit eselon I di Kemenkumham yang memberikan pelayanan publik agar lebih meningkatkan kualitas layanannya sesuai prinsip HAM.
“Dalam Undang-Undang Pelayanan Publik salah satu asas didalam penyelenggaraan pelayanan publik, selain asas non-diskriminasi juga diikuti dengan asas kepastian, hal ini merupakan bentuk perhatian dari pemerintah bahwa pelayanan publik ke depan tidak boleh terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat.” ungkap Mualimin.
“Dalam pemberian layanan apapun kita tidak boleh membeda-bedakan terlepas dari siapapun dia dengan perbedaan ekonomi, politik, agama maupun gender. Jika terjadi perbuatan tidak menyenangkan atau pun membedakan dalam layanan publik, silahkan laporkan ke Direktorat Jenderal HAM kami akan fasilitasi agar instansi yang memberikan layanan tidak membeda-bedakan dan dapat menjunjung tinggi nilai-nilai HAM” tambahnya.
Selaras dengan prinsip pelayanan prima dimana masyarakat harus memperoleh pelayanan sebaik mungkin, untuk itu Direktorat Jenderal HAM menekankan komitmen jangka panjang dari program Pelayanan Publik Berbasis HAM melalui pembuatan regulasi yang lebih kuat dan menyeluruh. “Kami di kementerian Hukum dan HAM akan melakukan internalisasi dulu di internal instansi, ketika hal ini dinilai berhasil maka ke depannya akan kami coba tingkatkan peraturan perundang-undangannya yang sekarang Permenkumham kemudian menjadi Perpres.”
Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memiliki motivasi, pesan dan peran untuk pelaku bisnis, instansi pemerintah maupun non-pemerintah serta masyarakat saling berkerja sama secara inklusif dan komprehensif demi meningkatan kualitas pelayanan bekerja secara maksimal dan penuh totalitas serta semangat melayani dalam mendukung Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Berikut cuplikan dari Talkshow Radio dengan tema Pelayanan Publik Berbasis HAM: