Jakarta, ham.go.id – Pelayanan terhadap masyarakat perlu memperhatikan HAM. Demikian disampaikan Dirjen HAM, Mualimin Abdi, pada kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, di Hotel Aryadhuta, Rabu (9/10).
Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dirjen HAM mengawali paparan terkait pentingnya aparatur di kecamatan untuk turut mendalami apa yang diamanatkan oleh konstitusi. “Fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah konstitusi yang jika di breakdown maka kita akan memahami mengapa kita perlu HAM dalam melaksanakan pelayanan pada publik,” ujar Mualimin.
Mualimin menyayangkan masih banyak kepala daerah yang kurang memperhatikan amanat konstitusi di mana negara memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan HAM. “Padahal kan di UUD 45, penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan adalah tanggung jawab negara khususnya pemerintah,” imbuh Mualimin.
Dirjen HAM mengungkapkan dalam rangka pelayanan publik berbasis HAM maka nilai keadilan non-diskriminasi, dan kepastian hukum harus diterapkan. “Konstitusi kita mengatakan bahwa setiap orang harus mendapat kepastian hukum, diperlakukan secara adil dan tidak diskriminatif,” tuturnya.
Dihadapan para pejabat kecamatan se-provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Dirjen HAM mencontohkan salah satu langkah tanggungjawab HAM dalam pelayanan di kantor kecamatan yaitu dengan mengakomodasi akses bagi penyandang disabilitas. “Bapak, Ibu camat jika belum didapat jalur khusus untuk penyandang disabilitas maka mohon untuk segera dipikirkan,” ucap Mualimin. (Humas Ditjen HAM)