Subdit Yankomas Wilayah II Terima Komunikasi Langsung dari Masyarakat

Jakarta, ham.go.id – Subdit Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah II menerima komunikasi langsung dari Penyampai Komunikasi dari Sumatera Selatan bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Rabu (9/10).

Penyampai Komunikasi menyampaikan permohonan perlindungan hukum terkait dengan adanya dugaan perampasan lahan seluas 164 Hektar dan 2500 Hektar, yang diduga dilakukan oleh suatu Badan Hukum di Sumatera Selatan. Permasalahan ini mulai terjadi sejak tahun 2017. Berdasarkan hal tersebut, Penyampai Komunikasi mengharapkan bantuan kebijakan Kementerian Hukum dan HAM khususnya Ditjen HAM untuk melakukan penanganan tindak lanjut dan mediasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Post Author: operator.info2