Jakarta, ham.go.id – Sosialisasikan Standard Operating Procedure (SOP) Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran, Ditjen HAM siap laksanakan PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Senin (14/10).
Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Ditjen HAM tersebut, Sekretaris Ditjen HAM, RR. Risma Indriyani, berkesempatan menyampaikan sambutan. Risma mengutarakan bahwa sejatinya kegiatan sosialisasi hendak diselenggarakan pada awal tahun 2019. “Sosialisasi SOP ini telah diagendakan sejak awal tahun namun cukup lama menentukan waktu yang tepat untuk bisa mengumpulkan teman-teman, Alhamdulillah sekarang agak komplit,” ungkap Risma.
Menurut Risma penggunaan kartu Kredit pemerintah dilandasi pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. “Sehubungan dengan itu, perlu adanya pemahaman mengenai peraturan ini kepada satuan kerja sebagai pengguna anggaran negara,” tutur Risma yang juga menjabat selaku Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen HAM.
Merujuk pada kedua aturan tersebut, Risma menuturkan Ditjen HAM telah menyusun tata pelaksanaan dan anggaran ke dalam sebuah SOP. “SOP tersebut perlu diperkenalkan dan disosialisasikan kepada para pelaksana kegiatan dan anggaran agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran dapat dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Usai menyampaikan sambutan, Risma turut menandatangani penyerahan karut kredit pemerintah yang diperuntukkan untuk pembiayaan kedinasan. (Humas Ditjen HAM)