Direktorat Instrumen HAM bersama Kemenko PMK dan KPPPA Bahas Penyusunan RPP Perlindungan Khusus Anak

Jakarta, ham.go.id – Direktorat instrumen HAM bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Kemenko PMK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak di Ruang Rapat Direktorat Instrumen HAM, Gedung Ditjen HAM lantai 5, Senin (14/10).

Rapat dipimpin oleh Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat yang menyampaikan terkait perkembangan terakhir dari rancangan tersebut dan target penyelesaiannya pada minggu ke empat pada bulan November 2019.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan mengatakan agar substansi dari rancangan ini menyesuaikan dengan RKUHP yang sedang dibahas, “karena ada pasal peralihan di RKUHP tersebut yang mencabut beberapa pasal dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak” ujarnya.

Lebih lanjut, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak KPPPA, Darmawan menyampaikan:“belum ada definisi terkait penculikan anak dan materi muatan tentang Pornografi sudah ada pengaturannya di Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011, apakah perlu dimasukan lagi ke rancangan ini atau cukup mengacu kepada PP yang sudah ada?” imbuhnya.

 

Post Author: operator.info2