Jakarta, ham.go.id – Direktur Informasi HAM hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan peningkatan pengetahuan HAM bertempat di Ruang Rapat Seribu Wilayah Blok G Jakarta Pusat, Rabu (16/10). Kegiatan bertajuk Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kelurahan dalam Memberikan Pelayanan Administrasi untuk Keperluan Mengurus Pendaftaran Tanah dalam rangka mewujudkan Penghormatan, Pemenuhan, Pelrindungan, Penegakkan dan Pemajuan (P5) HAM ini diselenggarakan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov DKI Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Direktur Informasi HAM, Salahudin menyampaikan pentingnya penerapan pelayanan publik berbasis HAM. “Masalah pelayanan publik saat ini berputar pada persoalan ketidakpuasaan masyarakat terhadap waktu/biaya dan cara pelayanan yang diberikan dan kemudian berujung pada suatu isu yang sering digaungkan oleh masyarakat yaitu diskriminasi layanan” ungkap Salahudin. Untuk itu, penyelenggaraan pelayanan publik harus berpedoman pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia agar masalah diskriminasi dalam pemberian layanan dapat dihindari.
Sebagai gambaran, Salahudin menyampaikan bahwa Ditjen HAM saat ini tengah gencar-gencarnya mensosialisasikan penilaian pelayanan publik berbasis HAM dengan target UPT-UPT di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Penilaian pelayanan publik berbasis HAM ini ditinjau berdasarkan tiga kriteria, diantaranya 1) Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; 2) Ketersediaan petugas yang siaga melayani kelompok rentan; dan 3) Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan sesuai bidang layanan. Apabila pilot project ini dinilai berhasil diharapkan untuk ke depannya dapat diterapkan di seluruh sektor pelayanan publik di Indonesia.
Selain Direktur Informasi HAM, hadir juga sebagai narasumber yaitu Kasubdit Pendaftaran Hak Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.