Tangerang, ham.go.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kabupaten Tangerang mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Aksi Daerah Tindak Pidana Perdagangan Orang bertempat di Hotel Lemo, Tangerang, Kamis (17/10). Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Polres Tangerang, Polresta Bandara, Pemerhati anak dan beberapa LSM di Kabupaten Tangerang.
Hadir menjadi salah narasumber yaitu: Hidayat, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan dalam paparannya menyampaikan bahwa Perdagangan Orang (Human Trafficking) yaitu kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga mendapatkan persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau menyebabkan orang lain tereksploitasi, dengan modus antara lain: umroh, haji, magang, bursa kerja, beasiswa, penempatan buruh migran dan lain sebagainya.
Dalam mengantisipasi pencegahan perdagangan orang, ada dua cara yang dilakukan yaitu: pengetatan pembuatan paspor dan kedua menerbitkan SE Ditjen Imigrasi No:IMI.0277.GR.02.06/2017 dengan cara pemeriksaan secara cermat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melakukan koordinasi antar lembaga serta melaporkan secara berkala.
Faktor terjadinya trafficking diantaranya; kemiskinan, pendidikan, lapangan pekerjaan, serta lemahnya penegakan hukum, selain itu kendala dalam dalam penangannya yaitu: luas jangkauan wilayah, modus mengelabui petugas, kerjasama antar lembaga serta pengenaan sanksi bagi pelaku. Kedepannya untuk mencegah semakin meningkatkanya Perdanganan orang yang perlu dilakukan antara lain; penyediaan layanan korban trafficking, Implementasi dari Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang semakin dimaksimalkan, perlunya daerah membuat Perda sebagai langkah antisipasi, memperketat pengawasan keluar masuknya TKI, utamanya di jalur tikus, meningkatkan peran media sosial, peran serta masyarakat dan menghukum pelaku seberat-beratnya.