Perumusan Desain Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM Kerja Sama antara Ditjen HAM, HRWG dan RWI

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM cq. Direktorat Kerja Sama HAM bekerja sama dengan Human Rights Working Group (HRWG) dan Raoul Wallenberg Institute (RWI) menyelenggarakan kegiatan Perumusan Desain Instrumen Monitoring dan Evaluasi (Monev) Indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM), di Hotel Amarossa, Bogor. (19-20/9)

Rapat perumusan desain instrumen monev indikator KKP HAM kerja sama antara Ditjen HAM, HRWG, dan RWI diikuti oleh; Direktur Kerja Sama HAM; Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri; Direktur Eksekutif, HRWG; Penasihat Senior, HRWG; Akademisi Universitas Indonesia; Konsultan Hukum, WNP Consultants; Deputi Direktur, ELSAM; Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Ditjen HAM; Kasi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan, Ditjen HAM; Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IIB, Ditjen HAM; Kasi Kerja Sama dan RANHAM Wilayah IC, Ditjen HAM; dan Pengolah Data Kerja Sama Regional.

Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal HAM. Beliau menyampaikan “KKPHAM masih perlu disosialisasikan terutama kepada masyarakat umum. Masyarakat sering mengaitkan pelanggaran HAM (termasuk yang masa lalu maupun yang tidak tercantum di indikator) dengan pemberian predikat KKPHAM (misalnya kasus Pabrik Semen di Rembang)” ujarnya.

Perlu ditekankan kembali bahwa KKPHAM yang dinilai adalah tahun sebelumnya dan bukan merupakan kontestasi. Diharapkan semakin banyak Kabupaten/Kota yang berpartisipasi dan memenuhi kriteria yang merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam P5 HAM.

Banyak Kabupaten/Kota yang belum memberikan pelayanan yang cukup pada kategori perempuan dan anak. Perlu waktu untuk menstimulus Kabupaten/Kota dalam pemenuhan HAM. Setelah cukup banyak yang tercapai bisa dipertimbangkan terkait penambahan kategori.

KKPHAM diinisiasi sejak 2010 (penyusunan kriteria yang mencakup beberapa hak) hingga terbitnya Permenkumham No. 11 Tahun 2013 (5 kriteria, 17 indikator) yang kemudian di revisi menjadi Permenkumham No. 34 Tahun 2016 (7 kriteria, 83 indikator). Penilaian berbasis aplikasi baru dimulai tahun 2017.

Pertemuan ini beserta serangkaian kegiatan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terkait Permenkumham No. 34 Tahun 2016. Penghargaan diberikan bersamaan dengan peringatan Hari HAM sedunia (10 Desember). Kegiatan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi antar sesama evaluator. Koordinasi berikutnya terkait field akan di-handle oleh Ditjen HAM. Setelah field visit semuanya selesai di lima (5) provinsi diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, dan DKI Jakarta, akan dibicarakan rencana pertemuan berikutnya. (sa)

Post Author: operator.ks1