Hadir Sebagai Narasumber, Direktur Informasi HAM Tekankan Urgensitas Reformasi Hukum Bagi Anggota KORPRI

Jakarta, ham.go.id – Hadir sebagai narasumber, Direktur Informasi HAM, Salahudin tekankan urgensitas reformasi hukum bagi anggota KORPRI. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan bertajuk “Rapat Kerja Daerah Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019” bertempat di Ruang Serbaguna Lantai 22 Blok G Balaikota Jakarta, Rabu (23/10).

Reformasi hukum merupakan perubahan secara drastis sistem hukum yang mencakup perubahan susbtansi hukum (Peraturan perundang-undangan), struktur hukum, dan budaya hukum. Reformasi Hukum dalam konteks KORPRI khususnya untuk para anggota mencakup beberapa hal, diantaranya: 1) Peraturan Perundang-undangan yang mengatur anggota KORPRI (Undang-Undang No. 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, dll)p; 2) Lembaga Bantuan Hukum Internal KORPRI; dan 3) Budaya Hukum anggota KORPRI.

“Reformasi hukum bagi anggota KORPRI adalah sebuah keharusan guna membangun pegawai yang profesional, berintegritas dan anti korupsi, namun reformasi hukum jangan sampai vmeninggalkan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terlebih nilai-nilai kemanusiaan” ungkap Salahudin.

Post Author: operator.info2