Direktorat Instrumen Ikuti Diskusi Hukum tentang Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Jakarta, ham.go.id – Direktorat instrumen HAM mengikuti Diskusi Hukum  bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian dan Lembaga tentang Pembahasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019  Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Kamis (7/11).

Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan kementerian Sekretariat Negara Lydia Silvanna Djaman yang menyampaikan terkait pembahasan pasca di sahkannya Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 ini,  banyak hal yang perlu diatur lebih lanjut mengenai tataran pelaksaan Undang Undang tersebut.

Perlu duketahui bersama bahwa pasca disahkannya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa batas usia perkawinan berubah dari yang sebelumnya 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria menjadi 19 Tahun baik pria maupun wanita serta  pengajuan dispensasi kawin bagi yang belum memasuki batasan usia 19 tahun karena alasan mendesak dan disertai bukti yangg cukup sehingga harus dilaksanakan perkawinan, izin dispensasi kawin tersebut hanya dikeluarkan oleh Pengadilan setempat..

Kegiatan Diskusi dihadiri oleh seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait serta dari Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Instrumen HAM diwakili oleh Kepala Subdit Instrumen Hak Kelompok Rentan Hidayat, Kepala Seksi Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan Abubakar dan Staf Analisis Instrumen Hak Kelompok Rentan Wildan Fathurroji.

Dalam pembahasan Diskusi tersebut banyak hak yang dibahas pasca disahkannya Undang-Undang ini, terkhusus mengenai dispensasi kawin serta alasan mendesak sehingga perlu dilaksanakannya perkawinan walaupun calon pengantin berada dibawah usia 19 tahun. Aturan tersebut masih multitafsir, terkait alasan mendesak seperti apakah yang mengharuskan keluarnya dispensasi kawin sehingga terjadi perkawinan anak, lalu bagaimana sanksi yang diberikan jika dispensasi tidak keluar namun perkawinan tetap dilaksanakan. Sehingga berkembang harus dikeluarkannya peraturan khusus terkiat hal tersebut, baik itu berupa Peraturan Presiden ataupun Instruksi Presiden.

Abubakar  menyampaikan bahwa aturan yang tepat untuk mengatur hal tersebut adalah berupa Peraturan Pemerintah, sesuai dengan amanat konstitusi bahwa  Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Hal ini karena aturan yang ada untuk menjalankan Undang Undang tersebut diatas akan melibatkan seluruh lembaga negara yang ada baik itu ranah excekutif serta yudikatif sehingga aturan yang tepat untuk mengatur dan menjalankan Undang-Undang tersebut berupa Peraturan Pemerintah. (AB)   

Post Author: operator.info2