Jakarta, ham.go.id – Direktorat instrumen HAM bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melaksanakan pembahasan pelaporan mengenai protokol opsional konvensi hak anak tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak di Hotel Grand Mercure, Kamis (7/11).
Rapat di buka oleh Asisten Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Marwan yang menyampaikan terkait initial report dan implementation report selanjutnya pemaparan materi oleh Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat yang menyampaikan terkait perkembangan terkini dari hasil di lapangan dan contoh-contoh kasus yang terjadi terkait dengan isu penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak. Kegiatan tersebut di moderator oleh Valentina Sagala dari institute Perempuan (Independent Expert)
Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan mengatakan: “salah satu agenda hari ini adalah terkait dengan restitusi dan kompensasi terhadap anak korban” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat menyampaikan:“konsekuensi dari diratifikasinya OP CRC tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak, maka initial report seharusnya di laporkan dua tahun setelah di ratifikasi pada tahun 2012, dan laporan implementasi selambatnya 5 tahun atau pada tahun 2017” imbuhnya.