Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia c.q Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia diundang menjadi co-hosting dalam kegiatan ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) Consultation on Realisation of the Right to Development to Enhance The ASEAN Community, di Ruang rapat lantai 4 North Tower, Kantor Sekretariat Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) Jakarta.(11-12/11)
AICHR Consultation on Realisation of the Right to Development to Enhance The ASEAN Community dihadiri oleh perwakilan AICHR dari beberapa negara di ASEAN, yaitu Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, dan Kamboja. Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama antara AICHR Indonesia, Kementerian, Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal HAM, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dalam kegitan tersebut menghadirkan lima (5) narasumber yaitu; Perwakilan dari The Office of High Commissioner on Human Rights, Ms. Therese Bjork; Perwakialn ICCO Cooperation, Ms. Suzanne Van Huijgevoort; Perwakilan ILO – Southeast Asia Forum on Fishers, Arezka Ari Hantyanto; dan Perwakilan Direktorat Jenderal HAM Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri, Andi Taletting Langi. Kegiatan ini dimoderatori oleh Wakil dari Vietman untuk AICHR, H.E. Amb. Prof. Dr. Nguyen Thai Yen Huong.
Kasubdit Kerja Sama Luar Negeri menjadi Narasumber pada sesi ke-6 yang membahas tentang Responding to the Gaps, Grievances and Remedies related to the Right to Development in the ASEAN Member States: Lesson Learnt by State and Non-State Actors. Beliau memaparkan materi mengenai Peran Strategis Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal HAM.
“Yankomas adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk mekanisme non-yudisial dalam penyelesaian permasalahan Hak Asasi Manusia” ungkapnya
Beliau mengatakan pula “Yankomas dibentuk sebagai wujud konkrit peran dan upaya pemerintah dalam membantu penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi dimasyarakat. Pelaksana Yankomas terdiri adalah Direktorat Jenderal HAM yang berada di tingkat Pusat, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di 33 Provinsi, yang membantu menangani berbagai aduan di tingkat daerah”.pungkasnya. (sa)