Direktorat Instrumen Melanjutkan Pembahasan Terkait Pelaporan Mengenai Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak

Jakarta, ham.go.id – Direktorat instrumen HAM bersama Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan  (Kemenko PMK) melanjutkan pertemuan terkait  pembahasan pelaporan mengenai protokol opsional konvensi hak anak tentang penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak bertempat di Kemenko PMK, Jakarta Pusat (13/11).

Rapat di buka oleh Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharma Putra yang menyampaikan terkait initial report dan implementation report selanjutnya pemaparan materi oleh Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat yang menyampaikan terkait perkembangan terkini dari hasil di lapangan dan contoh-contoh kasus yang terjadi terkait dengan isu  penjualan anak, pelacuran anak dan pornografi anak.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan mengatakan: “salah satu agenda hari ini adalah meminta masukan masukan dari kementerian terkait Pelaporan Mengenai Protokol Opsional Konvensi Hak Anak tentang Penjualan Anak, Pelacuran Anak dan Pornografi Anak yang telah di ratifikasi Indonesia ” ujarnya.

Lebih lanjut, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat menyampaikan:“Diharapkan setelah adanya pertemuan antar Kementerian dan Lembaga  ini bisa mempercepat Pelaporan kita terhadap Komite sehingga bisa rampung di tahun 2019 ini” imbuhnya. (AB)

Post Author: operator.info2