Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan amanat dari pasal 71C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Kementerian Perlindungan Pemberdayaan Perempuan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal HAM Cq. Direktorat Instrumen HAM menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Khusus Anak.
Kegiatan ini merupakan rapat lanjutan yang dihadiri oleh Kementerian dan lembaga terkait. Rapat Pembahasan ini dilaksanakan di Hotel Santika Bekasi Jakarta pada tanggal 14-15 November 2019. Direktorat Jenderal HAM dihadiri langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Kasubdit Instrumen Hak Ekosob serta para Kasi dan Staf dibawahnya.
Rapat Pembahasan dibuka langsung oleh Dermawan, Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA. Dalam kesempatan tersebut membahas tentang pasal–perpasal dan substansi dari 15 (lima belas) cluster perlindungan khusus anak tersebut.
Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga menyampaikan dan memberikan masukan terkait RPP ini, bahwa dari 15 jenis perlindungan khusus anak tersebut pasal mana saja yang sudah diatur dalam peraturan lain, sehingga bisa harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada.
Direktorat Instrumen HAM menyampaikan terkait Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana harus dibuat peraturan yang jelas serta mekanisme pelaksanaannya, karena dalam tataran pelaksannya terkadang proses pelaksanaan restitusi tidak berjalan maximal. Hal lain yang disampaikan juga tentang Pengungsi Anak dalam kondisi darurat, bencana alam ataupun karena situasi konflik bersenjata, perlu adanya pembatasan yang tegas terkait dengan pengaturan terhadap pengungsi anak, “karena Indonesia belum meratifikasi tentang pengungsi maka sebaiknya RPP ini hanya mengatur tentang anak pengungsi Indonesia saja. (AB)